Semarang – Tim Pembina Samsat II menghadirkan layanan Samsat Keliling di kawasan Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan kesamsatan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara lebih praktis.
Pelaksanaan layanan Samsat Keliling di kawasan Taman Indonesia Kaya menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang dihadirkan lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Lokasi tersebut menjadi salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi masyarakat, sehingga kehadiran layanan Samsat Keliling diharapkan dapat memberikan alternatif pelayanan bagi wajib pajak yang membutuhkan kemudahan dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran PKB tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Kehadiran layanan bergerak ini memberikan pilihan pelayanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki aktivitas di sekitar kawasan Taman Indonesia Kaya dan wilayah Kota Semarang.
Selain memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan, petugas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan kewajiban kendaraan bermotor. Edukasi secara langsung dilakukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh layanan administrasi, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi kewajiban secara tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat II turut menyosialisasikan Program Jateng Bebas Denda sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Informasi mengenai program disampaikan kepada masyarakat yang datang maupun beraktivitas di sekitar lokasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta mendorong masyarakat memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja merupakan salah satu unsur Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik berupa santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kehadiran Samsat Keliling juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Kolaborasi Tim Pembina Samsat II dalam memberikan pelayanan dan edukasi di ruang publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan serta pemenuhan kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
Pelayanan yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat diharapkan mampu mengurangi hambatan akses terhadap layanan Samsat. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga dapat memperoleh informasi secara langsung apabila membutuhkan penjelasan terkait pelayanan dan program yang tersedia.
Melalui optimalisasi layanan Samsat Keliling, Tim Pembina Samsat II terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor sekaligus memperkuat kualitas pelayanan Samsat di Kota Semarang.
Dengan semakin dekatnya layanan kepada masyarakat, Tim Pembina Samsat II mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat dan selalu memastikan kewajiban kendaraan bermotor dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




