Bawaslu Gandeng LPSK: Pastikan Keamanan Saksi dalam Penegakan Hukum Pemilu

  • Politik
  • April 28, 2026
  • 0 Comments

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan bagi saksi dan individu di lingkungan pengawasan pemilu. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa langkah ini sangat strategis untuk menjamin keamanan para pelapor, korban, hingga informan dari potensi ancaman kekerasan maupun intimidasi. Sinergi ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga perlindungan nyata terhadap sisi kemanusiaan para aktor di dalamnya.

Kerja sama ini mencakup perlindungan komprehensif bagi berbagai pihak, mulai dari saksi ahli hingga masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran. Dengan keahlian LPSK dalam memberikan pengawalan hukum dan fisik, diharapkan proses penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan. Fokus utama dari MoU ini adalah mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang kerap menghantui para pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, sehingga setiap laporan dapat diproses tanpa rasa takut.

Menyongsong persiapan Pemilu 2029 agar berjalan jujur dan adil, Bawaslu mendorong agar nota kesepahaman ini segera ditindaklanjuti ke dalam perjanjian kerja sama teknis yang lebih konkret. Rahmat Bagja berharap penguatan sistem perlindungan ini dapat meningkatkan partisipasi publik dalam melaporkan kecurangan tanpa perlu mengkhawatirkan keselamatan pribadi. Upaya ini menjadi pondasi penting bagi integritas demokrasi Indonesia agar tetap kokoh dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak luar. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Komisi III DPR Uji Calon Hakim Agung, Ini Tahapannya

    Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Hakim Agung, calon Hakim Ad Hoc HAM, dan calon Hakim Ad Hoc…

    Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp622 Miliar

    Jakarta – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK…