Bupati Natuna Tegaskna ASN Dilarang Gunakan Media Sosial Selama Jam Operasional Kantor

  • Politik
  • December 30, 2025
  • 0 Comments

Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus menyoroti aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti melakukan siaran langsung atau live streaming saat jam kantor. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diterapkan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Melalui edaran ini, pemerintah daerah berharap pemanfaatan jam kerja dapat lebih optimal demi pelayanan publik yang lebih baik. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, para atasan langsung di tiap instansi diminta melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas bawahannya selama berada di kantor. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    TNI Jamin Kehadirannya di Sektor Sipil Demi Lindungi Rakyat, Bukan Intimidasi

    JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) meluruskan opini publik terkait penempatan perwira aktif di sejumlah instansi pemerintahan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas,…

    Tanpa Tunggu Panja, DPR Ambil Langkah Terobosan Rampungkan RUU Pemilu

    JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil langkah terobosan legislasi atau ijtihad hukum dengan aktif mengundang sejumlah pakar, akademisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menghimpun masukan strategis terkait evaluasi sistem…