TNI Jamin Kehadirannya di Sektor Sipil Demi Lindungi Rakyat, Bukan Intimidasi

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) meluruskan opini publik terkait penempatan perwira aktif di sejumlah instansi pemerintahan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di beberapa ranah dan jabatan sipil sama sekali bukan bentuk intimidasi yang membuat masyarakat merasa terancam. Dalam jumpa pers di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026), Kapuspen menepis narasi miring mengenai kembalinya Dwifungsi ABRI atau pembentukan demokrasi berwatak militer. Dirinya memastikan bahwa perluasan peran ini murni bertujuan membantu mempercepat program pemerintah dalam melayani masyarakat di berbagai sektor strategis.

Dalam implementasinya, peran TNI di sektor non-militer difokuskan pada penguatan penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Brigjen TNI Muhamad Nas membeberkan bukti nyata di mana kerja sama taktis antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas praktik pertambangan serta pemanfaatan hutan ilegal sukses mengembalikan kekayaan negara hingga Rp371 triliun ke kas negara. Selain itu, TNI juga aktif menggerakkan Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) untuk mendongkrak perekonomian daerah melalui optimalisasi lahan pertanian produktif yang hasilnya diserahkan langsung demi pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat lokal.

Mabes TNI juga memastikan bahwa penempatan para perwira di posisi teknis kementerian maupun lembaga sipil selalu didasarkan pada kompetensi keahlian yang relevan serta kebutuhan organisasi yang mendesak. Pembagian peran ini dipastikan berjalan di atas koridor konstitusi karena telah diatur secara ketat melalui undang-undang yang berlaku serta diperkuat oleh kesepakatan bersama (MoU) antar-instansi. Melalui transparansi regulasi ini, TNI berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami secara objektif bahwa sinergi lintas sektor tersebut semata-mata dilakukan demi memperkokoh kesejahteraan rakyat dan stabilitas pembangunan nasional. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    MPR Ungkap Arah Pembahasan Bentuk Hukum PPHN

    JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengatakan pembahasan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini cenderung mengarah pada Ketetapan MPR (TAP MPR). Meski demikian, keputusan tersebut…

    Kapolri Suyudi Perkuat Koordinasi dengan Jaksa Agung dalam Penegakan Hukum

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (14/10/2026), untuk memperkuat sinergi Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertemuan…