RUU Penyadapan Diusulkan Baleg DPR Masuk Prolegnas Prioritas 2026

  • Politik
  • November 27, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan RUU ini penting untuk mengatur praktik penyadapan secara tegas, komprehensif, dan akuntabel, khususnya terkait penegakan hukum dan perlindungan privasi warga.

Baleg sebelumnya membahas hukum secara umum dan kini fokus pada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud terkait tindak pidana. Selain itu, Baleg juga mengusulkan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi sebagai respons terhadap polemik perusahaan air minum dalam kemasan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur penyadapan. Pengaturan penyadapan akan dibuat dalam UU tersendiri dan dilakukan dengan izin pengadilan. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    TNI Jamin Kehadirannya di Sektor Sipil Demi Lindungi Rakyat, Bukan Intimidasi

    JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) meluruskan opini publik terkait penempatan perwira aktif di sejumlah instansi pemerintahan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas,…

    Tanpa Tunggu Panja, DPR Ambil Langkah Terobosan Rampungkan RUU Pemilu

    JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil langkah terobosan legislasi atau ijtihad hukum dengan aktif mengundang sejumlah pakar, akademisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menghimpun masukan strategis terkait evaluasi sistem…