Bupati Natuna Tegaskna ASN Dilarang Gunakan Media Sosial Selama Jam Operasional Kantor

  • Politik
  • December 30, 2025
  • 0 Comments

Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus menyoroti aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti melakukan siaran langsung atau live streaming saat jam kantor. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diterapkan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Melalui edaran ini, pemerintah daerah berharap pemanfaatan jam kerja dapat lebih optimal demi pelayanan publik yang lebih baik. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, para atasan langsung di tiap instansi diminta melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas bawahannya selama berada di kantor. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    KPU Siapkan Aturan Baru Pemilu, Imbas Putusan MK soal Ijazah Gibran

    Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang. Komisioner KPU…

    Survei LKPI Pemilu 2029: Peta Kekuatan Partai Politik Masih Tersebar Beragam

    Jakarta – Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei terbaru yang menunjukkan bahwa peta kekuatan dan pilihan masyarakat terhadap partai politik menjelang Pemilu 2029 masih sangat dinamis dan beragam.…