Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus menyoroti aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti melakukan siaran langsung atau live streaming saat jam kantor. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diterapkan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Melalui edaran ini, pemerintah daerah berharap pemanfaatan jam kerja dapat lebih optimal demi pelayanan publik yang lebih baik. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, para atasan langsung di tiap instansi diminta melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas bawahannya selama berada di kantor. Dikutip dari Antaranews.com






