Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat telah memindahkan sebanyak 1.880 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memutus rantai peredaran narkotika dan praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Para narapidana yang dipindahkan mencakup mereka yang terlibat jaringan narkoba serta pelaku kejahatan serius lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan pembangunan 1.500 ruang tambahan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Fasilitas baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan memastikan kontrol maksimal terhadap narapidana berisiko tinggi. Selain penindakan terhadap warga binaan, sanksi tegas juga akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan berbasis tingkat risiko. Melalui pengamanan yang lebih ketat, diharapkan stabilitas keamanan di lapas dan rutan seluruh Indonesia dapat terjaga. Upaya ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku warga binaan agar menyadari kesalahan mereka sebelum nantinya kembali ke masyarakat. Dikutip dari RRI.co.id






