Mengapa 30 Desember Diperingati sebagai Hari Satpam? Simak Penjelasannya

Indonesia memperingati Hari Satuan Pengamanan atau Satpam setiap tanggal 30 Desember sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Sejarah pembentukan Satpam dipelopori oleh Kapolri periode 1978-1982, Jenderal Polisi Purnawirawan Awaloedin Djamin, yang menyadari keterbatasan personel Polri dalam menjangkau seluruh aspek keamanan swakarsa.

Secara resmi, Satpam dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri sebagai hasil studi banding dan penelitian untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan. Keberadaan profesi ini memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam menjalankan fungsi kepolisian.

Untuk memperkuat profesi ini, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Aturan tersebut berfungsi untuk memuliakan profesi Satpam serta memberikan kejelasan mengenai tugas dan wewenang mereka di lingkungan kerja sebagai bagian penting dari sistem keamanan nasional. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Lawan Mafia Hutan, Kemenhut Beri Sinyal Perketat Hukum dan Cegah Kejahatan Lingkungan

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen memperkuat sistem penegakan hukum lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor dan optimalisasi teknologi mutakhir. Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto, mengungkapkan…

    Pemerintah Segera Luncurkan Bursa Mineral Indonesia demi Kedaulatan Komoditas

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana besar untuk segera membentuk Bursa Mineral Indonesia dalam waktu dekat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa saat ini…