Mengapa 30 Desember Diperingati sebagai Hari Satpam? Simak Penjelasannya

Indonesia memperingati Hari Satuan Pengamanan atau Satpam setiap tanggal 30 Desember sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Sejarah pembentukan Satpam dipelopori oleh Kapolri periode 1978-1982, Jenderal Polisi Purnawirawan Awaloedin Djamin, yang menyadari keterbatasan personel Polri dalam menjangkau seluruh aspek keamanan swakarsa.

Secara resmi, Satpam dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri sebagai hasil studi banding dan penelitian untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan. Keberadaan profesi ini memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam menjalankan fungsi kepolisian.

Untuk memperkuat profesi ini, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Aturan tersebut berfungsi untuk memuliakan profesi Satpam serta memberikan kejelasan mengenai tugas dan wewenang mereka di lingkungan kerja sebagai bagian penting dari sistem keamanan nasional. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…