Mengapa 30 Desember Diperingati sebagai Hari Satpam? Simak Penjelasannya

Indonesia memperingati Hari Satuan Pengamanan atau Satpam setiap tanggal 30 Desember sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Sejarah pembentukan Satpam dipelopori oleh Kapolri periode 1978-1982, Jenderal Polisi Purnawirawan Awaloedin Djamin, yang menyadari keterbatasan personel Polri dalam menjangkau seluruh aspek keamanan swakarsa.

Secara resmi, Satpam dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri sebagai hasil studi banding dan penelitian untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan. Keberadaan profesi ini memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam menjalankan fungsi kepolisian.

Untuk memperkuat profesi ini, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Aturan tersebut berfungsi untuk memuliakan profesi Satpam serta memberikan kejelasan mengenai tugas dan wewenang mereka di lingkungan kerja sebagai bagian penting dari sistem keamanan nasional. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Bapanas Awasi Ketat Beras Fortifikasi untuk Menjamin Mutu dan Gizi Masyarakat

    Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan beras fortifikasi menyusul temuan sejumlah pelanggaran di pasaran, baik terkait kandungan gizi maupun kesesuaian izin edar dengan informasi pada label kemasan. Kepala…

    Pemerintah Pastikan Hak Menyampaikan Pendapat Terlindungi dan Berjalan Tertib

    Jakarta – Pemerintah menegaskan tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik selama dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menteri Koordinator Bidang Politik dan…