Jakarta – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan di tengah ancaman modern. FGD yang digelar menilai rumusan pasal ini masih menggunakan cara pandang lama yang fokus pada ancaman fisik dari negara lain, sementara ancaman saat ini juga datang melalui ekonomi, siber, dan artificial intelligence.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Benny K. Harman, menyatakan bahwa pendekatan pertahanan harus diperbarui agar sesuai dengan spektrum ancaman modern. Narasumber FGD, termasuk Aditya Batara Gunawan, Anton Aliabbas, dan Ismail Fahmi, menekankan perlunya konsep pertahanan yang adaptif, terintegrasi, dan sistemik. Ancaman modern seperti grey zone conflict, serangan siber, dan tekanan ekonomi membutuhkan kolaborasi TNI-Polri, kementerian, publik, dan sektor swasta.
Para ahli juga menyarankan penggunaan istilah “keamanan nasional” agar lebih komprehensif, serta pembentukan arsitektur pertahanan siber nasional yang jelas dan terpadu. Ruang siber dan ruang angkasa perlu diakui secara eksplisit dalam domain pertahanan negara, dengan dasar konstitusional yang kuat.
FGD ini menegaskan pentingnya pembaruan sistem pertahanan nasional agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan tantangan multidimensi di era modern. Dikutip dari Antaranews.com






