Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat. Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB dengan pengawalan petugas Kejaksaan, mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan tindak pidana khusus berwarna merah muda. Ia juga terlihat membawa map plastik berwarna biru dengan tangan diborgol. Saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan tersebut, Febrie memilih diam dan hanya melempar senyum sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada hari yang sama. Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga menangani sejumlah kasus lain yang dialihkan dari Polri, seperti dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto juga berstatus tersangka dalam perkara TPPU. Dikutip dari Antaranews.com






