BI Gandeng Polri Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) resmi memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu pada Rabu (13/5). Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank secara nasional sejak tahun 2017 hingga November 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk menjaga kedaulatan Rupiah serta menjamin kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Pemusnahan massal ini dilakukan menggunakan mesin racik khusus yang mengubah uang palsu menjadi cacahan kertas halus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Berdasarkan hasil penelitian BI, kualitas uang palsu yang beredar selama ini tergolong rendah dan sangat mudah dibedakan dari uang asli. Namun, pemusnahan tetap dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna memberikan kepastian hukum bahwa uang tersebut telah ditarik sepenuhnya dari peredaran.

Dalam kesempatan tersebut, BI kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain mengenali keaslian, masyarakat juga diminta untuk merawat uang Rupiah dengan prinsip “5 Jangan”, yaitu jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi. Upaya merawat fisik uang kertas sangat penting agar fitur keamanan tetap terjaga dan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi perbedaan antara uang asli dan uang palsu secara cepat di lapangan.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan negara. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Botasupal dalam menindak tegas pelaku pemalsuan uang. Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu dalam transaksi sehari-hari guna memutus rantai peredaran uang ilegal di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Dorong SDM Unggul, BPDPKS Sebut Penerima Beasiswa Sawit Lampaui 13 Ribu Peserta

    Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melaporkan capaian signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Sawit. Sejak tahun 2015 hingga 30 April 2026, total mahasiswa penerima manfaat…

    Permintaan Pupuk Naik Tajam 36 Persen, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan Distribusi

    Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mengoptimalkan distribusi pupuk nasional menyusul lonjakan signifikan pada angka penebusan oleh petani. Hingga awal Mei 2026, realisasi penebusan pupuk subsidi tercatat mencapai 3,4…