JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) produk emas untuk periode 1 hingga 14 Mei 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini dipicu oleh lonjakan permintaan global terhadap emas sebagai aset pelindung nilai (safe haven). Berdasarkan data terbaru, harga emas mengalami kenaikan signifikan sebesar 3,83 persen di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global yang mendorong investor beralih ke komoditas tambang yang lebih aman.
Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1030 Tahun 2026, nilai HPE emas kini dipatok pada angka 153.194,87 Dolar AS per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga melonjak tajam menjadi 4.764,90 Dolar AS per troy ounce, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka 4.589,33 Dolar AS. Kenaikan harga ini mencerminkan fase pemulihan pasar dan sentimen positif investor yang mengantisipasi adanya pelonggaran kebijakan moneter di tingkat internasional.
Penetapan nilai jual komoditas ini merujuk langsung pada bursa London Bullion Market Association (LBMA) dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Tommy menekankan bahwa proses penetapan HPE dan HR dilakukan secara transparan guna memastikan kebijakan tetap sinkron dengan dinamika pasar global. Langkah ini juga menjadi basis perhitungan pungutan pajak ekspor atau bea keluar bagi produk pertambangan tertentu guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dikutip dari RRI.co.id






