Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum di Indonesia memerlukan kajian yang rasional dan komprehensif. Dalam sebuah seminar di Jakarta pada Rabu (4/3), Yusril menyebutkan bahwa ambang batas merupakan pilihan politik terbuka yang harus terus dievaluasi. Menurutnya, keberadaan ambang batas tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan, karena stabilitas lebih banyak ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik antarpartai daripada sekadar desain teknis angka persentase.
Yusril menambahkan bahwa dengan adanya ratusan partai politik yang terdaftar, penyederhanaan partai tidak bisa menjadi satu-satunya alasan pembenar bagi eksistensi ambang batas. Ia menyoroti dinamika politik saat ini yang tidak menunjukkan dikotomi tegas antara oposisi dan pemerintah, sehingga penentuan angka ambang batas parlemen harus didasarkan pada landasan akademik yang jelas. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029 karena dinilai tidak memiliki dasar rasionalitas yang kuat pada angka empat persen.
Di sisi lain, kritik tajam datang dari Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Oesman Sapta Odang, yang menilai ambang batas berisiko menghapus jutaan suara rakyat dan mengkhianati prinsip kedaulatan. Sementara itu, Partai NasDem tetap konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen dalam revisi UU Pemilu demi penyederhanaan sistem kepartaian. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu ini dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang akan menjadi momentum penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com






