Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Anshar Manrulu, mengkritik keras usulan sejumlah partai besar untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Menurutnya, wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Anshar menilai upaya mempertahankan atau menaikkan angka tersebut hanya bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan partai-partai besar di parlemen dengan dalih penyederhanaan sistem kepartaian.
PRIMA menyoroti tren peningkatan suara sah rakyat yang terbuang dari pemilu ke pemilu akibat tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Anshar menjelaskan bahwa sistem pemilu proporsional yang dianut Indonesia seharusnya meminimalisir suara hilang, bukan justru mempersempit ruang representasi politik melalui ambang batas yang tinggi. Ia bahkan menantang partai parlemen jika benar-benar ingin melakukan penyederhanaan partai secara drastis, sekalian saja menetapkan angka 10 persen. Namun, ia memperingatkan bahwa langkah eksklusif semacam itu hanya akan menyuburkan oligarki politik dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
Kenaikan ambang batas menjadi 7 persen dianggap bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyangkut arah masa depan demokrasi Indonesia. Angka tersebut diprediksi akan berdampak pada jutaan suara sah rakyat yang terbuang sia-sia dan menjadikan DPR semakin eksklusif. PRIMA mengingatkan pemerintah dan DPR agar kembali merujuk pada putusan MK yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan keterwakilan yang inklusif. Melalui penegasan ini, PRIMA mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses legislasi agar tidak menggerus hak politik warga negara dalam menentukan pilihannya. Dikutip dari Antaranews.com






