Pati – Pelaksana Harian Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin resmi menyerahkan surat tugas Pelaksana Tugas Bupati Pati kepada Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra dalam rapat Forkopimda di Pendopo Kabupaten Pati. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Penunjukan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan wakil kepala daerah menjalankan tugas apabila kepala daerah berhalangan tetap atau tersangkut masalah hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Taj Yasin menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik serta penanganan bencana banjir dan rob yang masih melanda beberapa wilayah di Kabupaten Pati. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah hingga tingkat kecamatan untuk tetap profesional dan meningkatkan semangat pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat bencana. Evaluasi terhadap masa penugasan ini akan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan efektivitas kepemimpinan daerah di masa transisi.
Risma Ardhi Chandra menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Plt Bupati meskipun mengakui tantangan yang dihadapi saat ini cukup berat. Ia berterima kasih atas dukungan dari pemerintah provinsi dan memohon kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar situasi daerah tetap kondusif. Dengan penunjukan ini, diharapkan program-program strategis pembangunan di Kabupaten Pati tetap menjadi prioritas utama tanpa terganggu oleh kendala birokrasi maupun masalah hukum yang sedang berjalan. Dikutip dari Antaranews.com







