LPS Tarik Rp75 Triliun Buat Belanja Negara, Purbaya: Tak Akan Ganggu Sistem Ekonomi

  • Ekonomi
  • January 2, 2026
  • 0 Comments

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penarikan dana sebesar 75 triliun rupiah dari sistem perbankan ditujukan untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga. Ia memberikan jaminan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu sistem perekonomian karena uang yang ditarik akan langsung disalurkan kembali ke masyarakat melalui belanja pemerintah. Kebijakan ini justru diharapkan mampu menciptakan efek berganda yang mendorong aktivitas ekonomi di tingkat pusat maupun daerah.

Dana yang ditarik tersebut merupakan bagian dari total 276 triliun rupiah Saldo Anggaran Lebih yang sebelumnya ditempatkan di lima bank Himbara dan satu bank pembangunan daerah. Meskipun telah dilakukan penarikan untuk kebutuhan belanja negara, pemerintah masih meninggalkan dana sebesar 201 triliun rupiah di sistem perbankan untuk menjaga ketersediaan likuiditas.

Menkeu juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah dan bank sentral yang sebelumnya dinilai belum optimal dalam memacu penyaluran kredit. Namun, ia memastikan bahwa koordinasi dengan Bank Indonesia kini telah membaik dalam dua pekan terakhir. Dengan adanya dukungan dari bank sentral, likuiditas dalam sistem perekonomian nasional diprediksi akan menjadi lebih longgar sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat di masa mendatang. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…