Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan adiknya Ely Widodo di Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu. Penggeledahan juga dilakukan di kantor CV Raya Ilmi, CV Rancang Persada, dan kantor kontraktor PT Widya Satria, yang terkait proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo.
Selain dokumen, KPK menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan rekanan Sucipto. Dugaan suap meliputi pengurusan jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, dengan Sugiri Sancoko menjadi penerima di semua klaster kasus.
KPK memastikan kasus ini akan terus didalami untuk menuntaskan dugaan korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo. Dikutip dari Liputan6.com







