OPD Serang Manfaatkan Medsos 70 Persen untuk Tingkatkan Layanan Publik

  • Politik
  • December 2, 2025
  • 0 Comments

Serang – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang, Banten, mencatat hampir 70 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu telah memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan layanan dan kinerja mereka. Kepala Diskominfo, Surtaman, menyebut mayoritas OPD sudah aktif membagikan informasi mengenai kegiatan dan layanan, namun beberapa OPD masih belum optimal karena keterbatasan operator yang memahami pengelolaan akun digital.

“Kendala ada pada pengelola akun, karena satu OPD sibuk mengurusi tugas pokok dan fungsinya sehingga belum fokus ke media sosial,” jelas Surtaman, Selasa (2/12/2025).

Untuk menutup kesenjangan ini, Diskominfo akan mengumpulkan seluruh kepala OPD dan memberikan arahan teknis serta pelatihan bagi operator yang ditunjuk. Evaluasi ke depan tidak hanya menilai keaktifan akun, tetapi juga kualitas konten, agar menampilkan substansi kegiatan dan layanan, bukan sekadar ucapan seremonial.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mendukung upaya ini. Ia menekankan pentingnya keaktifan OPD di ruang digital untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mempermudah masyarakat mengakses layanan pemerintah. “Jika semua OPD aktif di media sosial, masyarakat akan menerima informasi yang lebih lengkap dan transparan,” katanya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan mendorong OPD untuk lebih responsif dalam memberikan layanan melalui platform digital. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    TNI Jamin Kehadirannya di Sektor Sipil Demi Lindungi Rakyat, Bukan Intimidasi

    JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) meluruskan opini publik terkait penempatan perwira aktif di sejumlah instansi pemerintahan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas,…

    Tanpa Tunggu Panja, DPR Ambil Langkah Terobosan Rampungkan RUU Pemilu

    JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil langkah terobosan legislasi atau ijtihad hukum dengan aktif mengundang sejumlah pakar, akademisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menghimpun masukan strategis terkait evaluasi sistem…