Ketua MPR Bahas Kerja Sama Bilateral dengan Majelis Syuro Arab Saudi

  • Politik
  • November 25, 2025
  • 0 Comments

Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani membahas penguatan kerja sama Indonesia-Arab Saudi saat bertemu Ketua Majelis Syuro Arab Saudi Abdullah bin Muhammad Al Ash-Sheikh di Riyadh, Senin (24/11).

Dalam pertemuan tersebut, Muzani menekankan potensi besar kedua negara untuk saling mendukung di bidang perdagangan, investasi, dan pembangunan infrastruktur. “Dalam lima tahun terakhir, nilai perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi mencapai sekitar 31,5 miliar dolar AS, menjadikan Arab Saudi sebagai mitra utama di kawasan,” ujarnya.

Muzani menambahkan bahwa Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menyambut baik peluang pengembangan dan pengolahan di sektor energi. Ia berharap Arab Saudi, dengan kekuatan finansialnya, dapat bekerja sama lebih erat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan energi terbarukan dan eksplorasi energi fosil. “Ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi kedua negara,” kata Muzani.

Lebih lanjut, Muzani mengapresiasi sambutan hangat Majelis Syuro dan Pemerintah Arab Saudi, yang mencerminkan hubungan erat dan saling percaya. Ia menekankan bahwa hubungan Indonesia-Arab Saudi telah melampaui kepentingan politik, mencakup diplomasi budaya, ekonomi, hingga solidaritas antarnegara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Gus Ipul Dukung Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Politik Uang di Muktamar NU

    Jakarta – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan politik…

    MPR Ungkap Arah Pembahasan Bentuk Hukum PPHN

    JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengatakan pembahasan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini cenderung mengarah pada Ketetapan MPR (TAP MPR). Meski demikian, keputusan tersebut…