Cara Daftar Petugas Haji 2026: Formasi dan Syarat yang Harus Diketahui

Jakarta – Rekrutmen Petugas Haji 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI). Pendaftaran berlangsung mulai 22 hingga 28 November 2025 melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan bebas dari gratifikasi.

Adapun formasi yang dibuka meliputi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi, dengan masing-masing formasi memiliki tugas spesifik sesuai kebutuhan layanan jemaah.

  • PPIH Kloter terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Tugas mereka mencakup pendampingan jemaah sejak keberangkatan hingga pemulangan ke tanah air.
  • PPIH Arab Saudi meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan pengelolaan Siskohat. Formasi ini memastikan kelancaran operasional selama jemaah berada di Tanah Suci.

Syarat Umum Petugas Haji 2026

  • Warga Negara Indonesia dengan identitas kependudukan yang sah
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Bagi wanita, tidak sedang hamil
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, rekam jejak baik, dan tidak menjadi tersangka pidana
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi ASN atau pegawai instansi lainnya
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS
  • Diutamakan yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama satu bulan pada Januari 2026
  • PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN, TNI, Polri, unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional, serta belum menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2022

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

PPIH Kloter – Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kemenhaj dan/atau Kementerian Agama
  • Usia 30–58 tahun
  • Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau pangkat/golongan minimal III/c atau jabatan fungsional Ahli Muda
  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1)
  • Diutamakan pernah menunaikan ibadah haji

PPIH Kloter – Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35–60 tahun
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
  • Pendidikan minimal S1
  • Memiliki rekomendasi dari pimpinan instansi, lembaga, ormas Islam, pondok pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan Islam

PPIH Arab Saudi – Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi

  • Usia 25–57 tahun

PPIH Arab Saudi – Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia 35–60 tahun
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

PPIH Arab Saudi – Pelaksana Siskohat

  • Usia 25–57 tahun
  • Pegawai Siskohat dari Kemenhaj atau Kementerian Agama pusat/daerah dengan pengalaman minimal 3 tahun
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat

Masyarakat yang berminat dianjurkan membaca seluruh ketentuan sebelum mendaftar. Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

    Jakarta – Penguatan ekosistem budaya nasional melalui pemanfaatan aset bersejarah terus didorong oleh pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menginisiasi rencana kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan,…

    DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Dampak Kenaikan Harga Avtur Global

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah mitigasi menyusul lonjakan harga avtur dunia yang menembus angka 80 persen. Rivqy memperingatkan bahwa…