Jakarta – Badan Pengelola Investasi Danantara memastikan akan tetap menghormati seluruh kontrak jangka panjang ekspor sumber daya alam (SDA) yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga kelancaran usaha dan iklim investasi selama masa transisi pembentukan BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Guna mematangkan regulasi tersebut, pemerintah aktif menggelar dialog bersama pelaku industri dan asosiasi sektor komoditas strategis.
Meski menjamin keberlanjutan kontrak yang ada, Danantara menegaskan akan tetap melakukan evaluasi ketat terhadap kontrak ekspor yang terindikasi melanggar aturan. Fokus utama peninjauan ini menyasar pada praktik kurang bayar (under invoicing) serta penentuan harga komoditas yang berada di bawah indeks pasar dunia. Evaluasi ini menjadi krusial mengingat PT DSI dibentuk untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Di sisi lain, regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menerapkan masa transisi secara bertahap, di mana perusahaan pengekspor akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi transaksi dengan BUMN yang ditunjuk. Pola transisi ini diharapkan mampu meminimalkan disrupsi pasar sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana hasil ekspor ke dalam negeri. Dikutip dari Antaranews.com







