JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan dukungan penuh terhadap arahan pemerintah terkait penyesuaian skema pembagian komisi antara aplikator dan mitra pengemudi. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional (1/5). Melalui aturan baru ini, ditetapkan skema bagi hasil sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) roda dua (GoRide), sehingga potongan komisi perusahaan menyusut menjadi 8 persen dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, dalam keterangan resminya pada Rabu (20/05), membeberkan empat langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hans memastikan bahwa perubahan skema komisi ini tidak akan menaikkan harga bagi pengguna layanan GoRide reguler, sehingga jumlah order dari konsumen dan total pendapatan mitra pengemudi tetap stabil. Selain itu, GoTo resmi menghapus “Program Langganan GoRide Hemat” bagi mitra driver guna menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Ke depan, layanan GoRide Hemat juga akan beralih ke sistem bagi hasil 8 persen dengan penyesuaian harga konsumen yang moderat dan tetap terjangkau.
Sebagai komitmen dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, GoTo juga memastikan berbagai program kesejahteraan mitra driver tetap berjalan dan menjadi prioritas utama. Program-program tersebut meliputi Bonus Hari Raya (BHR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, beasiswa anak mitra, hingga cek kesehatan gratis. Melalui penguatan ekosistem dan inovasi lini bisnis lain secara berkelanjutan, manajemen GoTo optimis dapat beradaptasi dengan baik sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang perusahaan serta kesejahteraan para mitra ojek online di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com







