Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan dirancang dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan rakyat. Puan mengatakan seluruh partai politik di DPR RI telah melakukan pembicaraan formal maupun informal terkait revisi UU Pemilu guna menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik untuk masyarakat dan negara.
Menurut Puan, tahapan Pemilu 2029 semakin dekat sehingga pembahasan RUU Pemilu perlu dilakukan secara matang dan menyeluruh. Ia menegaskan DPR bersama partai politik akan terus melakukan komunikasi untuk memastikan regulasi pemilu mendatang mampu menghadirkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Pemerintah dan DPR juga disebut ingin memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan tidak membebani masyarakat.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU Pemilu. Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menilai revisi UU Pemilu penting dilakukan karena masih terdapat berbagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk terkait tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai. Dikutip dari Antaranews.com






