Upayakan Perlindungan Hukum, Koalisi Sipil Dorong Kemendagri Tertibkan Data PRT Nasional

JAKARTA – Institut Sarinah yang mewakili Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga ke tingkat RT/RW dan desa. Dalam pertemuan strategis di Kantor Sekjen Kemendagri, Koalisi Sipil menegaskan bahwa ketiadaan data yang akurat membuat posisi PRT dalam sistem kenegaraan menjadi lemah. Oleh karena itu, negara perlu melakukan integrasi sistem administrasi kependudukan agar skema perlindungan hukum dapat hadir secara nyata di setiap ruang domestik warga.

Implementasi UU PPRT dinilai bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan lokal dan penguatan sistem perlindungan sosial nasional. Eva K. Sundari dari Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri untuk mendorong perangkat desa dan kelurahan berperan aktif dalam melakukan pendataan lapangan. Langkah ini dianggap krusial sebagai fondasi awal bagi negara untuk memberikan jaminan sosial dan layanan perlindungan yang selama ini sulit diakses oleh jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pentingnya keterlibatan pemerintah desa juga disoroti oleh JALA PRT, terutama untuk menjangkau pekerja yang berada di kawasan apartemen maupun pemukiman elite yang seringkali tertutup dari pendataan administratif biasa. Selain itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Veronika Tan, menekankan bahwa perlindungan terhadap PRT harus dilihat dari perspektif ekonomi perawatan (care economy). Menurutnya, pengintegrasian PRT ke dalam sistem ekonomi utama akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas modal manusia (human capital) bangsa secara berkelanjutan.

Merespons usulan tersebut, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut positif inisiatif pembentukan Satgas lintas kementerian guna mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT. Kemendagri berkomitmen untuk bertindak sebagai orkestrator kebijakan daerah, mulai dari tahap pendataan PRT, integrasi data nasional, hingga pemanfaatan data untuk layanan jaminan sosial. Sinergi antarkementerian ini diharapkan mampu memastikan bahwa regulasi perlindungan PRT tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi memberikan kepastian hukum yang konkret bagi para pekerja. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Perkuat Wilayah Terluar, BNPP Fokus Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Maritim

    Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI resmi menggelar Forum Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) 2026 sebagai langkah strategis memperkuat pusat pertumbuhan di wilayah perbatasan laut Indonesia. Melalui forum…

    Legislator: Putusan MK Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

    Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara harus menjadi pegangan final dalam setiap kebijakan nasional. Putusan tersebut menetapkan…