Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil meringkus seorang oknum anggota Satpol PP Kota Madiun berinisial HA atas dugaan kasus penipuan seleksi masuk taruna. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertipu oleh janji manis pelaku.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pada Juni 2025, pelaku mencatut nama mantan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 untuk meyakinkan korbannya. HA mengklaim memiliki jalur khusus melalui kedekatan dengan pejabat daerah tersebut dan menawarkan kuota sisa dengan tarif Rp300 juta. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan uang muka secara bertahap, bahkan pelaku diduga memalsukan tanda tangan pejabat pada kwitansi pembayaran untuk memperkuat skemanya.
Meskipun telah membayar ratusan juta rupiah, anak korban tetap dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengonfirmasi bahwa HA adalah tenaga paruh waktu di instansinya. Merespons pelanggaran berat ini, pihak Satpol PP langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HA secara tidak hormat tanpa toleransi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak memercayai praktik percaloan dalam seleksi institusi pendidikan kedinasan. Dikutip dari Antaranews.com





