LPS Ambil Alih Prima Master Bank, Fokus pada Proses Likuidasi dan Klaim Simpanan

  • Ekonomi
  • February 25, 2026
  • 0 Comments

Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus menangani proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Prima Master Bank pasca pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hingga awal Februari, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama yang mencakup 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan nasabah di bank yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah, Surabaya tersebut.

Nasabah yang datanya telah terverifikasi dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat segera melakukan pencairan klaim di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk resmi. Untuk proses pencairan, nasabah wajib membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet asli, serta identitas diri yang sah. Bagi nasabah perorangan cukup membawa KTP/SIM/Paspor, sedangkan untuk nasabah lembaga atau perusahaan wajib melampirkan susunan pengurus sesuai legalitas anggaran dasar yang berlaku. Nasabah yang belum masuk dalam daftar tahap pertama diimbau untuk menunggu pengumuman selanjutnya, mengingat LPS memiliki waktu verifikasi hingga 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Selain urusan simpanan, LPS juga mengingatkan para debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi di kantor pusat bank terkait. LPS mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bantuan pencairan dengan meminta imbalan tertentu. Seluruh proses likuidasi dan pembayaran klaim ini dipastikan berjalan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak-hak nasabah. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kurangi Beban Fiskal, Anggota DEN Beberkan Alasan Kenaikan Harga BBM Pertamax

    JAKARTA – Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia (DEN-RI), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni…

    Kuasai Saham Mayoritas Superbank, Grab Siap Dorong Ekosistem Bank Digital

    JAKARTA – Raksasa teknologi Grab secara resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Super Bank Indonesia Tbk atau Superbank (IDX: SUPA) dengan total kepemilikan modal mencapai lebih dari…