Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti peningkatan praktik child grooming yang kian marak, seiring meningkatnya kesadaran publik melalui buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans. Komisioner KPAI Dian Sasmita menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual melalui manipulasi dan bujuk rayu yang sering kali tidak disadari karena tidak selalu melibatkan kontak fisik langsung. Ironisnya, pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat seperti keluarga atau lingkaran sosial anak yang membuat korban sulit menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi.
Praktik ini kini juga berkembang pesat di ruang digital melalui pola eksploitasi berbasis online seperti sexting hingga livestreaming berbayar. Komisioner KPAI Ai Maryati menegaskan bahwa relasi ini sering disamarkan sebagai hubungan kasih sayang untuk membangun kontrol terhadap anak. KPAI mengingatkan masyarakat bahwa dalam hubungan yang melibatkan anak, tidak ada konsep persetujuan yang sah, sehingga hubungan romantis antara orang dewasa dan anak tetap merupakan bentuk eksploitasi.
Guna menanggulangi fenomena ini, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan layanan pengaduan serta pendampingan yang aman dan mudah diakses oleh anak. Melalui edukasi publik, diharapkan masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda grooming sehingga kekerasan seksual nonfisik tidak lagi dinormalisasi. Pencegahan bersama menjadi kunci utama untuk melindungi anak dari ancaman predator yang beroperasi baik di dunia nyata maupun di ruang siber. Dikutip dari RRI.co.id






