Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021 hingga 2026. Para tersangka terdiri atas pejabat internal pajak yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, serta pihak swasta yaitu Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto dari PT Wanatiara Persada. Kelimanya langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar 75 miliar rupiah pada laporan tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, pihak pejabat pajak diduga meminta biaya tambahan sebesar 23 miliar rupiah yang di dalamnya mencakup jatah uang pelicin atau fee. Setelah proses negosiasi, disepakati biaya fee sebesar 4 miliar rupiah yang berujung pada pemangkasan nilai kewajiban pajak perusahaan menjadi hanya 15,7 miliar rupiah.
Dalam operasi penangkapan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai 6,38 miliar rupiah yang terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Atas perbuatannya, para pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sementara para penerima suap disangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B undang-undang yang sama. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Dikutip dari RRI.co.id







