Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan RUU ini penting untuk mengatur praktik penyadapan secara tegas, komprehensif, dan akuntabel, khususnya terkait penegakan hukum dan perlindungan privasi warga.
Baleg sebelumnya membahas hukum secara umum dan kini fokus pada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud terkait tindak pidana. Selain itu, Baleg juga mengusulkan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi sebagai respons terhadap polemik perusahaan air minum dalam kemasan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur penyadapan. Pengaturan penyadapan akan dibuat dalam UU tersendiri dan dilakukan dengan izin pengadilan. Dikutip dari Antaranews.com







