Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Kasus Tom Lembong

Jakarta:Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu diperiksa pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ucap anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir dari Antara, Senin, 3 November 2025.

Hasil pemeriksaan tersebut, tutur dia, akan dibawa ke sidang pleno. Para pimpinan KY, dalam sidang pleno dimaksud, akan menelaah hasil pemeriksaan ketiga hakim yang bersangkutan.

“Ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” kata Mukti.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

  • Related Posts

    Dukung Pelaku Usaha, BPJPH Godok Draf Pedoman Penyelia Halal untuk SJPH

    Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini tengah menggodok draf pedoman penyelia halal untuk memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di sektor usaha. Deputi Bidang Pembinaan…

    Dispar Natuna Perluas Jangkauan Pasar Global Lewat Strategi Promosi Digital 3 Bahasa

    NATUNA – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi meluncurkan strategi promosi digital untuk memperkenalkan potensi wisata wilayah perbatasan ke kancah internasional. Melalui situs resmi dinaspariwisata.natunakab.go.id, Dispar menghadirkan inovasi…