Perkuat Daya Saing RI, Menkeu Hadirkan Ekosistem Keuangan PFII Berstandar Internasional

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem berkelas dunia yang terintegrasi. Saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Menkeu menjelaskan bahwa RUU PFII lahir dari kesadaran bahwa Indonesia sebagai anggota G20 dan negara terbesar di Asia Tenggara sudah saatnya memiliki financial center yang kredibel, mandiri, dan berdaya saing global. Diskusi konstruktif antara Pemerintah dan DPR dipastikan tidak hanya memikat investor global, tetapi juga mengedepankan keberpihakan pada kepentingan nasional.

Arsitektur baru keuangan nasional ini bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu perluasan akses modal dan investasi, inovasi tata kelola, serta penguatan daya saing sumber daya nasional. Melalui pilar pertama, PFII ditargetkan mampu menarik arus modal asing berkualitas guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8 persen di era Presiden Prabowo Subianto. Sementara pada pilar kedua dan ketiga, PFII membangun jasa keuangan berteknologi tinggi dengan keamanan siber kelas dunia, didukung kepastian hukum lewat Pengadilan dan Lembaga Arbitrase PFII yang independen, serta mendorong transfer teknologi dan pembukaan lapangan kerja bagi talenta unggul Indonesia.

Secara menyeluruh, RUU PFII mencakup pokok pengaturan mulai dari pembentukan kelembagaan, kegiatan usaha, fasilitas perpajakan, hingga bentuk kekhususan kawasan. Menkeu Purbaya menekankan bahwa regulasi ini menjadi fondasi penting bagi penciptaan basis pajak (tax base) baru, efisiensi biaya modal (cost of capital), serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran RUU PFII ditegaskan bukan sekadar regulasi formal, melainkan langkah strategis bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pilar utama dalam peta ekonomi dunia. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kemnaker Tegaskan Aturan Penetapan Upah Minimum 2027 Mengacu PP 49/2025

    Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari,…

    Rupiah Bangkit Menguat, Bertahan di Level Rp18.000

    JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berbalik menguat pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Berdasarkan data Bloomberg pukul 11.00 WIB, rupiah menguat 0,27 persen ke level Rp18.001 per dolar AS…