Tembus 153 Ton, Kemenko Perekonomian Ungkap Capaian Bank Emas Nasional

Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, mengungkapkan bahwa ekosistem bullion atau bank emas nasional sukses menghimpun sekitar 153 ton emas sejak diluncurkan pada Februari 2025. Akumulasi komoditas bernilai tinggi tersebut saat ini terintegrasi melalui PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam agenda Risk and Governance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, Ferry menegaskan bahwa inovasi bank emas ini menjadi strategi krusial pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Selain memperkuat ekosistem emas, pemerintah aktif melakukan reformasi sektor keuangan melalui peningkatan tata kelola, transparansi, serta perluasan implementasi transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) guna menekan ketergantungan pada mata uang asing. Hingga kini, kerja sama LCT telah berjalan dengan enam negara mitra utama, meliputi Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Guna menopang pertumbuhan ekonomi riil, pemerintah juga mengalokasikan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp340 triliun pada sektor produktif serta menyempurnakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Berbagai langkah strategis dan reformasi struktural tersebut sukses menjaga kepercayaan investor serta mempertahankan sentimen positif dari dunia internasional terhadap fundamental ekonomi Indonesia. Terbukti, sejumlah lembaga keuangan global tetap optimis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi domestik. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan ekonomi Indonesia mampu tumbuh solid di angka 5 persen pada tahun 2026, sementara Asian Development Bank (ADB) memberikan estimasi yang lebih tinggi, yaitu mencapai 5,2 persen. Dikutip dari Antaranews.com

  • Related Posts

    Kemnaker Tegaskan Aturan Penetapan Upah Minimum 2027 Mengacu PP 49/2025

    Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari,…

    Rupiah Bangkit Menguat, Bertahan di Level Rp18.000

    JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berbalik menguat pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Berdasarkan data Bloomberg pukul 11.00 WIB, rupiah menguat 0,27 persen ke level Rp18.001 per dolar AS…