BENGKULU – Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu terus mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sebagai bentuk komitmen tersebut, Jasa Raharja melaksanakan kegiatan pembagian brosur informasi tunggakan pajak kendaraan sekaligus sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu, pada Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan ISG Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu, Tommy Purnomo bersama jajaran pegawai. Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, petugas membagikan brosur yang berisi informasi mengenai pentingnya melunasi tunggakan pajak kendaraan serta berbagai kemudahan yang diberikan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan mengenai manfaat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Masyarakat diingatkan bahwa pembayaran PKB yang dilakukan bersamaan dengan SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suasana Pasar Minggu yang ramai dimanfaatkan sebagai sarana untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Antusiasme warga terlihat saat menerima informasi dan berkonsultasi langsung dengan petugas mengenai status tunggakan kendaraan serta ketentuan dalam program pemutihan yang sedang berlangsung.
Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan ISG Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendukung Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Melalui sosialisasi secara langsung di tengah aktivitas masyarakat, Jasa Raharja berharap semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, diharapkan tercipta pelayanan publik yang semakin optimal serta perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat pengguna jalan.




