Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, dengan memanfaatkan ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota. Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya pengondisian ataupun pengarahan kepada pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik KPK. Ia meminta seluruh saksi bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan.
Penyidikan yang dilakukan KPK berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan berbagai bentuk penerimaan lainnya yang diduga melibatkan Fadia Arafiq. Pemeriksaan saksi-saksi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap aliran dana dan mekanisme pengadaan yang menjadi objek penyelidikan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2026. Setelah penangkapan di Semarang dan Pekalongan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga tersangka memperoleh sejumlah kontrak pengadaan. Dari hasil penyidikan sementara, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar yang berasal dari proyek-proyek tersebut. Dikutip dari Antaranews.com





