Jakarta – Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik pada Jumat (8/5/2026) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan profesionalisme pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa pembentukan majelis ini adalah manifestasi kuat untuk menegakkan kode perilaku bagi seluruh insan Ombudsman tanpa tebang pilih, sekaligus memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan normal.
Majelis Etik ini terdiri dari lima tokoh berpengaruh yang mengombinasikan unsur eksternal dan internal demi menjamin independensi. Tiga tokoh eksternal dengan reputasi tinggi yang terlibat adalah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro, didampingi oleh dua anggota internal, yakni Maneger Nasution dan Partono. Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang objektif dan transparan dalam memproses kasus tersebut, sehingga integritas lembaga di mata masyarakat tetap terjaga meskipun tengah menghadapi tantangan internal.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Majelis Etik akan bekerja secara intensif selama 30 hari ke depan dengan prinsip keterbukaan. Fokus utama dari proses ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat terdampak akibat kasus yang menjerat pimpinan lembaga tersebut. Dengan bekerja secara transparan, Ombudsman RI berupaya membuktikan bahwa mereka tetap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan berintegritas bagi seluruh rakyat Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id






