Lahat – Dalam upaya memperkuat kaloborasi dan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan RS DKT Lahat. Kegiatan yang berlangsung di RS DKT Lahat ini bertujuan untuk mempererat koordinasi antara kedua pihak dalam upaya mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam hal pelayanan santunan dan penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lantas.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat integrasi data, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
“Melalui penandatanganan MoU ini, kami berharap sinergi antara Jasa Raharja dan RS DKT Lahat semakin solid, sehingga penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan secara optimal, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Arya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap penandatanganan MoU ini. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupkan langkah penting dalam memperkuat pelayanan dalam hal penangangan korban kecelakan lalu lintas. ”kami mendukung penuh langkah ini, yang tentunya akan semakin mempermudah proses administrasi dan mempercepat penanganan medis bagi korban kecelakaan. Kami percaya, dengan sinergi yang terjalin baik antara Jasa Raharja dan RS DKT Lahat, kualitas pelayanan akan semakin optimal,” jelas Mulkan.
Pihak RS DKT Lahat juga menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses penanganan dan pemberian santunan bagi korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan santunan.





