Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

  • Daerah
  • April 28, 2026
  • 0 Comments

Jakarta – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026).

Sementara itu, santunan bagi korban Nurlalela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustrihayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

  • Related Posts

    • Daerah
    • April 28, 2026
    • 1 views
    Respons Cepat Jasaraharja Putera Dalam Penanganan Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter di Stasiun Bekasi Timur

    Bekasi – Peristiwa kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam menjadi duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.…

    • Daerah
    • April 28, 2026
    • 2 views
    Jasa Raharja Bengkulu bersama Mitra Pasang Spanduk Informasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

    Seluma – Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma, Novian Eleven, bersama mitra terkait melaksanakan pemasangan spanduk informasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (27/04/2026) di sejumlah titik strategis di…