JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Anggota Pansus HPI, Maruli Siahaan, menekankan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk melindungi pekerja migran yang seringkali terjebak prosedur administratif yang tidak lengkap. Dalam kunjungan kerja di Bandung, Senin (20/4), ia menyoroti kerentanan WNI terhadap eksploitasi dan ketidakpastian hukum di mancanegara, sehingga kehadiran negara melalui payung hukum yang solid menjadi mutlak diperlukan.
Penyusunan RUU ini diakui memiliki tantangan teknis yang tinggi karena sifatnya yang kompleks dan lintas batas negara. Anggota Pansus, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa timnya telah menyerap aspirasi dari akademisi hingga pelaku usaha untuk memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. Mengingat sifat hukum perdata internasional yang cukup rumit, DPR berkomitmen merancang regulasi ini sebagai koridor yang memberikan kepastian hukum privat, baik bagi individu maupun korporasi Indonesia yang terlibat dalam hubungan hukum di kancah global.
RUU HPI diproyeksikan menjadi solusi atas berbagai sengketa hukum lintas negara yang selama ini merugikan WNI, terutama terkait status kewarganegaraan dan hak-hak pekerja di negara tujuan. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, Indonesia akan memiliki standar hukum perdata yang sinkron dengan aturan internasional namun tetap berpegang pada kedaulatan nasional. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu meminimalisir risiko hukum bagi diaspora Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan terukur dalam interaksi internasional. Dikutip dari RRI.co.id







