Jakarta – Pemerintah secara tegas menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pihaknya menghormati penuh independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan merupakan kewenangan mutlak penyidik guna menjaga profesionalitas dan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Merespons penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Supratman mengimbau masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Dirinya mengaku belum mengetahui detail perkara secara menyeluruh dan meminta publik memantau perkembangan langsung dari tim penyidik. “Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Kementerian tidak boleh mengintervensi proses yang sedang berjalan,” tegas Supratman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup terkait dugaan suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan swasta. Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna menuntaskan skandal korupsi di sektor pertambangan tersebut hingga tuntas. Dikutip dari RRI.co.id







