JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengeluarkan instruksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Dalam aturan terbaru tersebut, ASN dilarang keras menggunakan kendaraan pribadi saat jam kerja WFH berlangsung. Jika mendesak harus beraktivitas di luar rumah, para pegawai diwajibkan menggunakan moda transportasi umum guna mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan terukur.
Selain pembatasan kendaraan, Pramono juga menegaskan bahwa ASN dilarang bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya selama masa WFH. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa status bekerja dari rumah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan dianggap sebagai waktu luang untuk bersantai di ruang publik. Pengawasan ketat akan diberlakukan melalui sistem absensi mobile di bawah pantauan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memonitor keberadaan para pegawai secara real-time.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan penggunaan kendaraan pribadi maupun larangan bekerja di kafe ini. Pramono memberikan peringatan keras bahwa tindakan disiplin akan dijatuhkan secara tegas bagi mereka yang tidak patuh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pola kerja fleksibel tanpa mengurangi produktivitas dan kedisiplinan pelayan publik di Jakarta. Dikutip dari Antaranews.com






