Jakarta – Sektor ekonomi kreatif (Ekraf) Indonesia mencatatkan kontribusi fantastis dengan menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap PDB nasional. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengungkapkan bahwa pencapaian ini didorong oleh pesatnya teknologi digital dan keterlibatan lebih dari 20 juta tenaga kerja di berbagai subsektor seperti film, musik, hingga konten digital. Namun, politikus Golkar tersebut menekankan bahwa pertumbuhan masif ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat bagi para pelaku kreatif, terutama pekerja independen atau freelance yang sering kali rentan terjerat masalah hukum dalam menjalankan usahanya.
Pernyataan Lamhot ini menyoroti kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatra Utara yang dituntut dua tahun penjara atas tuduhan korupsi mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran senilai Rp202 juta pada periode 2020-2022. Kasus ini menuai kontroversi karena auditor Inspektorat Daerah Karo menganggap komponen produksi seperti biaya konsep, editing, hingga dubbing seharusnya bernilai Rp0, sebuah penilaian yang dinilai abai terhadap karakteristik dan nilai ekonomi dari proses kreatif profesional.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Halawa, menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan secara profesional melalui CV Promiseland dengan tarif yang telah disepakati pihak desa. Ironisnya, meski Amsal menjadi terdakwa tunggal, tidak ada satu pun kepala desa terkait yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang melindungi ekosistem ekonomi kreatif agar inovasi para kreator tidak dengan mudah dikriminalisasi akibat ketidakpahaman penegak hukum terhadap struktur biaya industri kreatif. Dikutip dari RRI.co.id







