Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan langkah strategis untuk memperkuat industri bank emas atau bullion bank di Indonesia melalui pengembangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas dan tokenisasi emas. Inisiatif ini ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakselerasi pendalaman pasar modal sekaligus menjadikan emas sebagai instrumen strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dalam peluncuran Roadmap Ekosistem Bullion Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3/2026), bahwa ETF emas akan memberikan akses yang lebih luas bagi investor untuk berinvestasi pada logam mulia melalui bursa efek. Selain instrumen pasar modal, OJK juga tengah mematangkan teknologi tokenisasi emas yang saat ini sedang diuji coba dalam regulatory sandbox. Hasil uji coba menunjukkan tren positif dengan total 3.750 gram emas yang berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar, menawarkan keunggulan berupa efisiensi, transparansi, dan fraksionalisasi aset.
Pengembangan instrumen digital ini merupakan bagian dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Bullion Nasional periode 2026-2031. Dokumen ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang mencakup pengembangan ekosistem dari hulu hingga hilir di sektor jasa keuangan. Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat lonjakan signifikan pada jumlah nasabah bullion bank yang naik dari 3,2 juta orang pada Februari 2025 menjadi 5,7 juta orang saat ini, menunjukkan antusiasme besar masyarakat terhadap ekosistem emas modern di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com







