Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Hurriyah, menekankan empat prinsip fundamental yang harus menjadi acuan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam diskusi bertajuk Apa Kabar Revisi Pemilu Kita? di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Hurriyah mengingatkan DPR dan partai politik agar proses perubahan regulasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menjaga marwah demokrasi melalui prinsip konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas.
Prinsip pertama, konstitusionalitas, menuntut agar revisi UU Pemilu tetap tegak lurus dengan amanah konstitusi dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hurriyah menegaskan bahwa revisi di masa depan tidak boleh menegasikan poin-poin hukum yang telah ditetapkan MK demi menjaga legitimasi pemilu. Kedua adalah prinsip daya saing, di mana regulasi baru harus menjamin kesetaraan bagi seluruh partai politik serta menghapus hambatan kompetisi seperti mahar politik yang selama ini menyempitkan ruang pencalonan.
Selanjutnya, Hurriyah menyoroti prinsip keterwakilan dan akuntabilitas sebagai fondasi hubungan antara rakyat dan wakilnya. Keterwakilan memastikan calon legislatif terpilih memiliki ikatan kuat dengan konstituen di daerah pemilihan, bukan sekadar menjadi peraih suara. Sementara itu, prinsip akuntabilitas mendesak adanya transparansi total dalam penyelenggaraan pemilu guna memutus rantai politik uang. Keempat prinsip ini diharapkan menjadi koridor utama bagi parlemen dalam merumuskan teknis revisi UU Pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Dikutip dari Antaranews.com






