Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset sitaan berupa uang tunai senilai Rp58,1 miliar dari kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan barang bukti ini dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari proses eksekusi aset untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian daring yang merugikan tatanan ekonomi nasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Dana yang diserahkan berasal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 132 situs judi online. Dari total 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima, Polri telah menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi. Hingga saat ini, tercatat ada 16 laporan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nilai aset mencapai Rp58,1 miliar dari 133 rekening berbeda.
Selain aset yang telah inkrah, Polri juga masih memproses penyidikan terhadap 11 laporan polisi lainnya dengan total dana yang disita mencapai Rp142 miliar. Himawan menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Penegakan hukum dalam kasus judi online tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga fokus pada perampasan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dikutip dari Antaranews.com






