Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada tahun 2026 masih tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, Yassierli menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk mempersiapkan pengumuman surat edaran resmi terkait pelaksanaan THR. Menaker menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan yang harus dijalankan sesuai dengan mandat hukum demi kesejahteraan para pekerja.
Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Yassierli juga memberikan peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran atau keterlambatan dalam penyaluran THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi pengupahan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap buruh mendapatkan haknya secara penuh guna menyambut perayaan hari besar keagamaan bersama keluarga.
Meskipun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat mengusulkan agar THR dibayarkan 21 hari sebelum Lebaran untuk menghindari potensi PHK sepihak, pemerintah sejauh ini tetap berpegang pada batas waktu H-7. Usulan tersebut muncul dari kekhawatiran serikat buruh akan adanya celah manipulasi status kerja oleh pengusaha menjelang hari raya. Namun, Menaker menjamin bahwa pengawasan akan diperketat melalui posko-posko pengaduan THR guna memantau kepatuhan perusahaan dan melindungi hak ekonomi para pekerja di seluruh pelosok negeri. Dikutip dari Antaranews.com






