Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi merampungkan penyidikan kasus tindak pidana yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa dan direktur utamanya berinisial YS. Dalam perkara ini, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Modus operandi yang dilakukan adalah melaporkan data palsu ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending seolah-olah pinjaman tersebut disalurkan kepada mitra yang sah dalam periode Januari 2023 hingga September 2024.
Proses hukum telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Penegakan hukum ini mencakup dugaan pelanggaran berupa penyampaian informasi menyesatkan kepada otoritas serta manipulasi pembukuan dan laporan transaksi bank.
Pihak tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status mereka, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut secara keseluruhan pada akhir Januari 2026. Putusan ini mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh OJK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. OJK menegaskan akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan tegas untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik investasi ilegal. Dikutip dari Antaranews.com







