Percepat Identifikasi, Polda Jateng Ambil Data DNA Keluarga Korban Kecelakaan ATR 42-500

Semarang – Polda Jawa Tengah mulai melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem terhadap keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di Kabupaten Karanganyar. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar identifikasi ilmiah untuk mencocokkan identitas korban secara akurat. Sampel berupa darah dan usap pipi diambil dari ayah serta adik kandung salah satu korban bernama Hariadi, sementara data riwayat medis dan ciri fisik tambahan dihimpun melalui keterangan istri korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam dan menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tetap mengedepankan empati serta pendampingan psikologis mengingat keluarga masih dalam kondisi berduka. Selain pengambilan sampel, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan tim identifikasi korban bencana atau DVI pusat guna mempercepat pencocokan data lapangan dengan data keluarga.

Peristiwa ini bermula saat pesawat rute Yogyakarta menuju Makassar tersebut dilaporkan hilang kontak di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros, pada hari Sabtu sebelumnya. Pesawat tersebut membawa sepuluh orang yang terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga saat ini, upaya penanganan kecelakaan masih terus berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan seluruh korban dapat teridentifikasi dengan benar. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Program ASRI Serap 500 Ribu Genteng Plered ke Berbagai Daerah

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi melepas pengiriman 500.000 keping genteng buatan pengrajin Plered, Jawa Barat, menggunakan armada 125 truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah pada 2 Oktober 2026. Pelepasan ini…

    Pemerintah Sahkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek…