Pemerintah menargetkan penyelesaian konflik tumpang tindih lahan transmigrasi di Gambut Jaya, Provinsi Jambi, dapat rampung pada awal tahun dua ribu dua puluh enam. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa sengketa yang telah berlangsung selama lima belas tahun ini dipicu oleh tumpang tindih antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa. Saat ini, penanganan kasus telah mencapai tahap keempat dari tujuh tahapan yang direncanakan, dengan agenda gelar kasus akhir yang dijadwalkan pada Januari mendatang.
Proses percepatan ini melibatkan kolaborasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna menghadirkan solusi menyeluruh. Meskipun mengedepankan pendekatan administratif dan diskusi kolaboratif, pemerintah siap menempuh jalur hukum sebagai opsi terakhir jika terjadi kebuntuan dalam proses penyelesaian. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan keadilan serta mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membebani masyarakat transmigran di lokasi tersebut.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum melalui prosedur pertanahan yang tertib dan sesuai aturan. Sinergi lintas lembaga diharapkan dapat segera memberikan hak kepemilikan lahan yang sah bagi warga terdampak sehingga mereka dapat mengelola lahan dengan tenang. Dengan tuntasnya masalah ini, pemerintah berharap produktivitas ekonomi di wilayah Gambut Jaya dapat meningkat seiring dengan hadirnya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Dikutip dari RRI.co.id





