Indonesia memperingati Hari Satuan Pengamanan atau Satpam setiap tanggal 30 Desember sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Sejarah pembentukan Satpam dipelopori oleh Kapolri periode 1978-1982, Jenderal Polisi Purnawirawan Awaloedin Djamin, yang menyadari keterbatasan personel Polri dalam menjangkau seluruh aspek keamanan swakarsa.
Secara resmi, Satpam dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri sebagai hasil studi banding dan penelitian untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan. Keberadaan profesi ini memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam menjalankan fungsi kepolisian.
Untuk memperkuat profesi ini, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Aturan tersebut berfungsi untuk memuliakan profesi Satpam serta memberikan kejelasan mengenai tugas dan wewenang mereka di lingkungan kerja sebagai bagian penting dari sistem keamanan nasional. Dikutip dari RRI.co.id






