Kemenhub menyatakan bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak, Semarang, tidak laik jalan. Hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menunjukkan bus ini dilarang beroperasi dan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Bus berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta dengan membawa 33 penumpang. Saat melaju di tikungan Tol Krapyak, bus diduga hilang kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling. Akibat kecelakaan ini, 16 penumpang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan. Bagian belakang dan samping bus mengalami kerusakan parah akibat benturan keras.
Kemenhub menurunkan petugas ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kemenhub juga mengimbau seluruh pemilik bus untuk memastikan armada yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan administrasi perizinan. Selain itu, kendaraan harus dicek kondisinya sebelum beroperasi, pengemudi harus sehat dan berpengalaman, tersedia pengemudi cadangan, dan memahami rute serta potensi risiko perjalanan. Dikutip dari Antaranews.com






